Jakarta, CNBC Indonesia – Saat ini, ada 5 Jenis Barang Bawaan dari Luar Negeri yang mulai dibatasi. Aturan yang berlaku mulai 10 Maret 2024 sesuai dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kebijakan ini mengatur batasan jumlah barang beberapa komoditas yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang.
2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang.
3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang.
4. Elektronik dibatasi 5 unit dengan total nilai maksimal free on board (FOB) USD 1.500 per penumpang.
5. Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Selain itu, aturan ini juga berhubungan dengan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Pasca-Batas menjadi Batas, antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.
Saksikan streaming langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.