Pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan atau awal puasa pada hari ini, 12 Maret 2024. Bagi masyarakat pengguna transportasi umum, sejumlah moda transportasi telah mengeluarkan aturan untuk membatalkan puasa.
Bagi para pekerja yang pulang kantor naik KRL, TransJakarta, maupun MRT, dapat melaksanakan buka puasa dengan aturan berikut:
1. KRL
Pengguna KAI Commuter diperbolehkan membatalkan puasanya dengan makanan dan minuman ringan hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa di dalam kereta.
Petugas juga akan menginformasikan waktu untuk berbuka puasa baik di dalam perjalanan maupun di area stasiun. Untuk berbuka puasa di dalam commuter line, pengguna diimbau berbuka dengan makanan dan minuman ringan secara tidak berlebihan.
KAI Commuter juga mengimbau agar menghindari makanan atau minuman yang berbau menyengat untuk kenyamanan bersama.
KAI Commuter juga menyediakan fasilitas water station atau dispenser air minum gratis yang bisa dinikmati oleh seluruh pengguna.
Saat ini fasilitas tersebut tersedia di Stasiun Juanda, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Manggarai, Stasiun Tanah Abang dan Stasiun Bekasi. Pengguna juga bisa isi ulang air minum dengan menggunakan botol minum sendiri.
2. TransJakarta
Mengutip akun instagramnya, TransJakarta juga mengeluarkan terkait pembatalan puasa. Disebutkan, makan dan minum di dalam bus diperbolehkan pada saat berbuka puasa dengan maksimal waktu 10 menit sejak azan magrib.
Namun, tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus TransJakarta.
Selain itu, TransJakarta meminta penumpang untuk tetap menjaga kebersihan dan ketertiban bersama. Kemudian, TransJakarta menyatakan, pelanggan dapat berbuka puasa dengan air minum, kurma, atau makanan ringan.
3. MRT
Melalui sosial media instagramnya, MRT Jakarta juga mengeluarkan kebijakan terkait pembatalan puasa untuk penumpang.
Disebutkan, yang diperbolehkan adalah air mineral/minum dalam tumbler dan kurma. Kemudian, yang tidak diperbolehkan adalah makan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, serta teh, kopi, sirup, soda, dan/atau minuman selain air mineral.
Selanjutnya, hanya diperbolehkan makan dan/atau minum saat waktu berbuka puasa tiba. Waktu maksimal untuk makan dan/atau minum 10 menit sejak azan magrib.