portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Batas Wilayah Jakarta di Masa Depan Setelah Pemindahan Ibu Kota

Jakarta, CNBC Indonesia – Jakarta segera mengubah statusnya dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus. Hal ini telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Pada Pasal 2 Ayat 1 undang-undang tersebut disebutkan, status Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Dengan status baru ini, maka batas wilayah Jakarta diatur ulang dalam undang-undang tersebut. Batas wilayah Jakarta secara khusus diatur di Pasal 5.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a disebutkan, batas Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebelah utara ialah Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Dijelaskan dalam ayat yang sama huruf b, batas sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. “Sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat,” bunyi Pasal 5 Ayat 1 huruf c.

Kemudian, Ayat 1 huruf d menjelaskan sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai batas dan peta wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Sebagai catatan, UU DKJ sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi Jakarta untuk berkembang. Salah satu inisiatifnya adalah pengaturan kawasan aglomerasi, yang memungkinkan Jakarta untuk membangun sinergi dengan wilayah sekitarnya, termasuk Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur.

Nantinya, kerja sama antara wilayah Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur) menjadi kunci dalam membangun badan layanan bersama yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi. Di bawah payung UU DKJ, dibentuklah badan layanan bersama dan kawasan aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan dan infrastruktur di seluruh wilayah.

Dewan Aglomerasi yang dibentuk untuk mengkoordinasi tata ruang Jakarta dan sekitarnya, serta mensinkronkan perencanaan pembangunan, akan dipimpin oleh ketua yang ditunjuk oleh Presiden. Dengan demikian, Jakarta dapat berkembang menjadi kota bertaraf global ke depannya.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini 15 Kewenangan Terbarunya

(haa/haa)