Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) mengungkapkan bahwa pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan kebijakan kombinasi WFO dan WFH akan dilakukan pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024. Hal ini bertujuan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.
Anas menjelaskan bahwa pengaturan WFH dan WFO diterapkan dengan ketat sambil tetap memperhatikan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik akan tetap WFO 100%.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 berisi aturan mengenai pengaturan WFH dan WFO yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Instansi yang langsung berhubungan dengan masyarakat seperti bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, dan lain sebagainya tetap WFO 100%.
Anas menekankan pentingnya optimalisasi kinerja pelayanan publik sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Dia juga meminta instansi pemerintah yang terkait dengan layanan administrasi dan dukungan pimpinan untuk menerapkan WFH maksimal 50%, dengan regulasi yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi.
Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 selama 6 hari, ditambah dengan libur akhir pekan 4 hari, total 10 hari. Anas mengimbau agar instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sasaran dan target kinerja organisasi selama periode libur Lebaran.
Dia juga menegaskan pentingnya pembukaan media konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat selama libur Lebaran, untuk memastikan layanan pemerintah tetap optimal. Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini.
Dengan demikian, Anas meminta seluruh instansi pemerintah untuk mematuhi aturan ini guna menjaga pelayanan publik yang berkualitas.