portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Mengenang Cara Soeharto Menyelesaikan Masalah di Bea Cukai: Dibubarkan!

Mengenang Cara Soeharto Menyelesaikan Masalah di Bea Cukai: Dibubarkan!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. Banyak warga mengeluh diterapkan tarif tinggi tanpa alasan pasti saat membawa barang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Sebut saja misalkan kasus barang bantuan untuk Sekolah Luar Biasa yang dikenakan biaya ratusan juta. Atau persoalan sanksi administratif yang dikenakan tanpa alasan pasti dan bisa mencapai Rp20 juta. Berbagai kasus tersebut membuat masyarakat geram. Mereka menilai para pegawai bea cukai tak bisa memahami persoalan, padahal sudah digaji besar oleh negara. Persoalan menyangkut bea cukai sebenarnya bukan hanya terjadi pada masa kini saja, tetapi juga sudah ada di masa lampau. Bahkan, pernah juga dibubarkan di era Presiden Soeharto. Persoalan yang menyangkut bea cukai terkait dengan penyelewengan dan korupsi. Jurnalis Mochtar Lubis dalam Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya (1997) menyoroti kasus ini. Menurutnya, para pegawai bea cukai secara terang-terangan melakukan persekutuan dengan para penyelundup barang. Belum lagi, mereka juga kerap santai saat mengurus administrasi. Persoalan ini juga diamini oleh Menteri Keuangan, Ali Wardhana. Pada Mei 1971 saat berkunjung ke kantor Bea Cukai Tanjung Priuk, Ali melihat banyak pegawai yang tak becus bekerja. Selain itu, dia mendengar bahwa mereka terlibat dalam kasus penyelundupan barang. Bagi Ali, situasi ini tak dapat dibenarkan dan membuat geram. Padahal, pegawai bea cukai termasuk kelompok pegawai dengan gaji tinggi. Saat itu, mereka baru mendapat kenaikan gaji hingga 9x gaji. Meski begitu, kenaikan tersebut terbukti tak membuat mereka berubah. Akibat bertindak korupsi, seperti diutarakan Majalah Media Keuangan (2019), ekonom Emil Salim menyebut para pegawai bea cukai bisa kaya raya hingga tujuh keturunan. Berbagai kebijakan untuk mengubah kebiasaan tersebut seperti mutasi dan hukuman telah dilakukan Ali Wardhana. Namun, hasilnya nihil. Korupsi dan penyelewengan terus terjadi. Akibat permasalahan sudah menutupi bea cukai, Ali mengambil jalan terakhir: pembubaran. Pada 1983, ketika menjabat sebagai Menko Ekonomi, Ali mengusulkan ke Presiden Soeharto untuk menutup Bea dan Cukai. Presiden setuju dan merealisasikan itu dua tahun kemudian. Peran Bea dan Cukai lantas digantikan oleh Société Générale de Surveillance (SGS) dari Swiss. Selama penutupan Bea dan Cukai, permasalahan besar tersebut langsung sirna. Prosedur ekspor impor menjadi lebih mudah, biaya logistik menurun, dan penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai melonjak tinggi.