Jakarta, CNBC Indonesia-Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej merasa tidak setuju dengan pernyataan Bambang Widjojanto yang menyebut dirinya masih terlibat dalam kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa ucapan anggota tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di awal sidang itu seperti upaya pembunuhan karakter.
“Saya juga berhak untuk tidak mengalami character assassination, karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang, hari ini pemberitaan dengan seketika mulai mempertanyakan keberadaan saya,” kata Eddy dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, (4/4/2024).
Di awal sidang hari ini, Bambang Widjojanto memang mengungkapkan keberatannya atas kehadiran Eddy. Eddy hadir dalam sidang sebagai salah satu ahli yang diajukan pihak terkait yaitu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy,” kata Bambang Widjojanto di awal sidang.
Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa seseorang yang menjadi tersangka, terutama dalam kasus korupsi sebaiknya tidak diperkenankan untuk menjadi seorang ahli. Dia berpendapat bahwa hal tersebut harus dilakukan untuk menghormati proses persidangan.
“Seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, sebaiknya disarankan untuk tidak menjadi ahli untuk menghormati pengadilan ini,” ujarnya. Ketika Eddy mulai memberikan kesaksian, Bambang Widjojanto juga memilih untuk meninggalkan sidang.
Menanggapi pernyataan dan sikap Bambang Widjojanto, Eddy menyatakan bahwa berita yang dikutip dari mantan pimpinan KPK itu tidak lengkap. Mengutip pernyataan KPK, Eddy menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut baru saja menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum. “Pada waktu itu juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Umum dengan memperhatikan perkembangan kasus,” katanya.
Selain itu, Eddy juga menyatakan bahwa status tersangkanya di KPK sudah tidak berlaku lagi. Dia menjelaskan bahwa telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permohonannya dikabulkan. “Putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka,” ujarnya.
Eddy justru menyerang kembali Bambang Widjojanto dengan mengungkit kasus lama. Kasus lama tersebut terkait saat Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemberian keterangan palsu di MK.
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka ketika masih menjabat sebagai pimpinan KPK. Penetapan tersangka ini sering dikaitkan dengan hubungan Panteri dengan KPK dan Polri yang memanas setelah penetapan tersangka Budi Gunawan.
Eddy merasa bahwa saat itu Bambang Widjojanto tidak mengajukan praperadilan. Melainkan meminta deponering dari Jaksa Agung. Deponering adalah wewenang yang dimiliki oleh Jaksa Agung untuk menangguhkan suatu perkara demi kepentingan umum.
“Jadi saya berbeda dengan Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak menantang tapi meminta deponering dari Jaksa Agung,” kata Eddy.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal MKMK Berhentikan Anwar Usman
(rsa/mij)