Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023. Hasilnya, ada sejumlah permasalahan yang mendapat fokus perhatian BPK.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, dalam IHPS II-2023 terdapat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja, dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS ini juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2005 hingga 2023.
“Dengan tindak lanjut telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%. Untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%,” ucap Isma Yatun saat penyerahan LHP BPK atas LKPP 2023 dan IHPS II-2023 kepada DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Isma Yatun mengklaim, dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah ataupun perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp 136,88 triliun.
“Di mana Rp 21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 – 2023,” tegas Isma Yatun.
IHPS II Tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
Hasil pemeriksaan atas prioritas nasional pengembangan wilayah di antaranya mengungkapkan permasalahan pengadaan dan penyaluran bantuan pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian (alsintan) tahun 2022-2023 belum didukung hasil uji mutu dan ketidaktepatan sasaran penyaluran.
Selain itu, pengembangan Kawasan Strategis, Badan Usaha Pembangun dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Maloy Batuta Trans Kalimantan belum merealisasikan pencapaian target, belum membangun, mengembangkan, dan mengelola prasarana serta belum didukung SDM yang memadai.
Adapun hasil pemeriksaan atas revolusi mental dan pembangunan kebudayaan di antaranya menunjukkan pemerintah telah menerbitkan Pedoman Umum pelaksanaan Program Gerakan Nasional Revolusi Mental di tahun 2021 dan membentuk Gugus Tugas Nasional GNRM, namun pelaksanaan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian belum dilaksanakan secara berkesinambungan.
Sorotan khusus BPK terkait itu juga ditujukan pada program pelayanan ibadah haji, regulasi layanan akomodasi dan konsumsi, serta transportasi udara telah selaras, namun masih terdapat permasalahan mendasar, yakni pemerataan kesempatan, penerapan istithaah kesehatan dalam penetapan jamaah haji berangkat, serta penetapan biaya perjalanan ibadah haji yang belum optimal dalam mendukung keberlanjutan keuangan haji dan keberadilan.