portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Direktur BPJS Kesehatan Angkat Bicara Mengenai Penghapusan Pembedaan Kelas 1, 2, dan 3

Direktur BPJS Kesehatan Angkat Bicara Mengenai Penghapusan Pembedaan Kelas 1, 2, dan 3

Belakangan ini, rencana pemerintah untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi sorotan. Ini terjadi karena adanya upaya untuk standarisasi kelas melalui sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa saat ini fasilitas yang tersedia di setiap kelas BPJS Kesehatan masih belum seimbang. Oleh karena itu, diperlukan penyetaraan melalui implementasi KRIS.

Menurutnya, standar kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan di rumah sakit belum jelas. Ghufron menegaskan bahwa tidak ada rencana penghapusan kelas tersebut. Dia menjelaskan bahwa kelas yang akan disamakan melalui standarisasi adalah kelas 3, 2, dan 1.

Meskipun hingga saat ini BPJS Kesehatan dan pemerintah belum dapat memutuskan perbedaan antara KRIS dengan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, termasuk besaran iuran dan skema iuran, Ghufron menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap evaluasi.

Terkait potensi kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia mengakui kemungkinan kenaikan iuran bisa terjadi.

Ghufron juga tidak mengetahui apakah iuran BPJS Kesehatan akan menjadi tunggal setelah penerapan KRIS. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil evaluasi implementasi KRIS sebelum informasi lebih lanjut diberikan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Ahmad Irsan, menyatakan bahwa tarif dan manfaat KRIS akan ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN berdasarkan hasil evaluasi selama masa transisi. Penetapan tersebut dijadwalkan paling lambat 1 Juli 2025.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024. Selain itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS juga diatur dalam pasal-pasal yang tercantum dalam Perpres tersebut.