Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia oleh Prodi HI UKI Bersama DPR RI
Undang-Undang No.17/2011 menyatakan bahwa intelijen negara bertanggung jawab untuk melakukan deteksi dan peringatan dini guna mencegah, menangkal, dan mengatasi ancaman yang timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E.,M.M., M.Si, dalam Focus Group Discussion (FGD) “Aturan Tambahan dalam Spionase: Jejaring Atau Kuasa, Sebuah Diskursus” yang diselenggarakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Departemen HI UI, menyatakan bahwa peran intelijen negara adalah untuk melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap ancaman kepentingan dan keamanan nasional.
Menurut Tubagus, undang-undang Intelijen bertujuan untuk mengatur kegiatan intelijen, namun yang penting adalah aspek moral agar aktivitas intelijen tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.
Teknologi alat sadap telah berkembang pesat belakangan ini, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif namun invasif. Meskipun alat-alat ini bisa untuk keamanan yang sah, namun sering kali disalahgunakan.
Tubagus Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam UU Intelijen negara, yang menjadi permasalahan adalah penyadapan. Menurutnya, penyadapan boleh dilakukan asal tetap menghormati hak asasi manusia.
Prof. Angel Damayanti, Ph.D., Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, menyoroti tentang aturan penyadapan dalam RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menekankan perlunya aturan yang menjunjung tinggi keamanan dan hak asasi manusia dalam spionase.
Prof. Angel juga menjelaskan pentingnya RUU spionase, norma, dan etika dalam memperoleh informasi serta perlunya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk mengatur regulasi yang efektif.
Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., menyampaikan pandangannya tentang hubungan negara dengan spionase dan kemajuan teknologi dalam akses informasi.
Pentingnya regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatur kegiatan spionase agar tidak menimbulkan masalah etika dan hukum di kemudian hari juga menjadi poin penting dalam diskusi ini.
FGD ini dihadiri oleh beberapa narasumber dan moderasi yang membahas tentang spionase dan intelijen di Indonesia, serta pentingnya menjaga etika dan moral dalam segala kegiatan intelijen.