PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Eks Bos Bea Cukai Riau Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023. Tersangka tersebut adalah RR, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa pada September 2019, RR diduga telah secara melawan hukum mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima uang dari tersangka RD. Hal tersebut dilakukan agar PT SMIP bisa melakukan pengolahan bahan baku di kawasan berikat, meskipun telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

RR disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

RR ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024. Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. RD diduga melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah mengimpor gula kristal putih untuk dijual di pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan bertentangan dengan peraturan perdagangan dan perindustrian.