Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu aspek dari peraturan tersebut adalah memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Mei 2024 di Jakarta.
Pasal 83A dari peraturan tersebut berisi tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan secara prioritas, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Selain itu, peraturan juga mengatur bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha tersebut dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan afiliasinya. Penawaran WIUPK berlaku selama 5 tahun sejak peraturan ini berlaku.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mengidentifikasi jenis organisasi kemasyarakatan yang potensial untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah, terutama ormas keagamaan yang aktif dalam bidang ekonomi. Meskipun demikian, pemberian IUP kepada ormas keagamaan masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pendistribusian IUP kepada ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya akan dilakukan tanpa conflict of interest dan partner profesional akan dicarikan bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tokoh-tokoh keagamaan seharusnya mendapatkan perhatian dari pemerintah karena peran penting mereka dalam sejarah perjuangan Indonesia melawan penjajah.