Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada bulan Juli 2025 akan mempengaruhi iuran yang dibayarkan peserta. Iuran tidak akan lagi berdasarkan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, tetapi akan tunggal.
“Dan ke depan, iuran ini harus satu arah, tetapi akan kita lakukan secara bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (17/5/2024).
Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. Saat ini, BPJS menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Pembagian ini mengelompokkan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.
Perpres yang sama mengisyaratkan bahwa penerapan sistem KRIS akan berdampak pada iuran peserta. Penerapan iuran baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025.
Besaran iuran peserta akan bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit.
Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal yang sama juga menyatakan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jokowi Singgung Opsi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Simak!
(mij/mij)