Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru, yaitu Tanjung Sauh di Kepulauan Riau. Langkah ini diambil untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja, serta mengembangkan wilayah kota Batam demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional. Penetapan KEK Tanjung Sauh diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 yang diumumkan pada tanggal 28 Mei 2024.
KEK Tanjung Sauh memiliki luas sekitar 840,67 hektar dan berlokasi di kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan ini berbatasan dengan Selat Riau di bagian Utara, Timur, dan Barat, serta Selat Pedisa di bagian Selatan. Kegiatan usaha di KEK ini meliputi produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan menetapkan badan usaha yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan KEK Tanjung Sauh dalam waktu maksimal 30 hari setelah PP ini berlaku. Badan usaha tersebut diharapkan dapat selesai pembangunan hingga siap beroperasi dalam waktu maksimal 36 bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Pulau Tanjung Sauh dianggap sebagai wilayah potensial untuk dikembangkan sebagai KEK karena kedekatannya dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Bintan. Pulau ini juga menjadi titik awal rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan yang akan memperkuat konektivitas wilayah tersebut.
Pembentukan KEK Tanjung Sauh diusulkan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa dengan komitmen investasi sebesar Rp199,6 triliun dan rencana penyerapan tenaga kerja hingga 366.087 orang hingga tahun 2053. KEK ini akan fokus pada pengembangan industri komponen elektronik, perakitan, industri berat, serta pengembangan energi berupa PLTU dan solar panel. PT Panbil Utilitas selaku investor utama berkomitmen untuk menyelesaikan konstruksi pada tahun 2024 dan mulai beroperasi tahun 2027.