portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Komisi IX Melakukan Pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RI

Komisi IX Melakukan Pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan, Bahas Evaluasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan RI

DPR RI memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Ida Fauziyah beserta jajaran untuk menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Senin (20/5/2024).

Dalam raker kali ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Komisi IX membahas evaluasi dan monitoring terhadap peningkatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan atas perlindungan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan bagi pekerja, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pekerja pemagangan di luar negeri.

Selain itu, Komisi IX juga meminta Ida untuk memaparkan evaluasi pelaksanaan program-program Kemnaker di daerah dan rencana perbaikan pada masa yang akan datang.

Terakhir, DPR RI juga menagih pembaruan (update) progres regulasi perlindungan jamsos bagi pekerja berbasis kemitraan, yakni pengemudi ojek daring (online).

Saat menghadiri rapat bersama Komisi IX, Ida hadir bersama Wakil Menaker, Afriansyah Noor dan Pejabat Tinggi Madya serta Pratama Kemnaker.

Dalam paparan awalnya, Ida kembali menyinggung tujuan dari ditetapkannya kebijakan program jamsos. Ida menegaskan bahwa program jamsos bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi para peserta.

“Program jaminan sosial ini adalah untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarga,” tegas Ida, Senin (20/5/2024).

Dalam paparannya, Ida menyebutkan bahwa seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah (BPU) wajib mengikuti program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Fokus pembahasan kita pada rapat kali ini hanya di ranah pekerja penerima upah. Bagi BPU mungkin dapat diagendakan pada rapat berikutnya,” kata Ida.

Ida menyebutkan bahwa dalam kurun lima tahun terakhir (2019-Maret 2024), jumlah angka partisipatif yang mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan mengalami peningkatan di atas 30 persen. Sementara itu, jumlah peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) naik hingga 50%.

“Angka partisipatif aktif yang mendapat perlindungan jamsos ketenagakerjaan Alhamdulillah mengalami peningkatan, ada peningkatan 32,08 persen dalam lima tahun terakhir,” papar Ida.

“Jumlah peserta aktif BPJS ketenagakerjaan berstatus penerima upah posisi Maret 2024 sebesar 50,23 persen, terhadap jumlah penduduk bekerja dengan status buruh atau karyawan pegawai ini berdasarkan data SAKERNAS posisi Februari 2024,” sambungnya.