Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, mengungkapkan hasil temuan timnya terkait pemeriksaan fisik dari Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang MBZ pada tahun 2016-2017.
Andi, yang menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/5/2024), menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan sampel, mutu beton Tol MBZ tidak memenuhi standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengecekan dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pihaknya untuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap proyek Tol Layang MBZ tersebut untuk keperluan audit.
“Kenapa kami melibatkan PT ini? Apakah ada kerja sama dengan Bapak sebelumnya?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (16/5/2024).
Andi menyebut bahwa ada 75 sampel yang diuji dalam pemeriksaan tersebut. Hasilnya, mutu beton struktur atas Tol Layang MBZ tidak sesuai dengan SNI.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap 75 sampel tersebut, ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan tidak memenuhi persyaratan SNI, baik dari segi kekuatan maupun kuat tekan rencana,” kata Andi.
PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) menanggapi temuan tersebut. Mereka telah melakukan uji mutu beton terhadap sekitar 15.000 sampel selama periode konstruksi.
Direktur Utama PT JJC, Hendri Taufik, menjelaskan bahwa selama periode konstruksi, PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO sebagai kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) sebagai konsultan supervisi menguji sekitar 15.000 sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab.
Hendri menegaskan bahwa hasil pengujian seluruh sampel beton mencapai kuat tekan 35-40 MPa, melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan sebesar 30 MPa. Apabila ditemukan kelemahan dalam spesifikasi, maka dilakukan perkuatan atau pengecoran ulang tergantung pada kondisi lapangan.
“Dari hasil pengujian yang dipantau oleh konsultan supervisi, seluruh sampel beton terbukti memenuhi bahkan melebihi spesifikasi yang dipersyaratkan,” tutup Hendri.
[wur/wur]