Pemerintah siap untuk merealisasikan ekspor pasir laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang dapat diperdagangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengadakan rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.
Airlangga menyatakan bahwa tinggal penjelasan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Sedimen akan dipisahkan dari unsur lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa detail sedimentasi laut yang tidak boleh diekspor antara lain yang mengandung mineral tambang. Jenis sedimentasi ini akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat tingkat teknis di eselon 1 masing-masing kementerian terkait.
Pemerintah juga akan membuat skema pengaturan seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir laut atau sedimentasi laut diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan sedimentasi laut dari luar negeri sudah banyak datang, terutama dari negara tetangga seperti Hong Kong dan Singapura. Ekspor sedimentasi laut ini dianggap bermanfaat untuk ekosistem laut Indonesia.
Sejak PP 26/2023 ditetapkan oleh Jokowi pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan oleh pemerintah karena perlu rakor teknis oleh Menko Perekonomian.