Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah dan pemukiman Palestina merupakan tindakan ilegal dan harus segera ditarik. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 22/07/2024).
Mahkamah Internasional Menyerukan Israel untuk Mundur dari Palestina

Read Also
Recommendation for You

Hari raya Idul Fitri di Indonesia sering kali diidentikkan dengan kegiatan membeli pakaian baru, yang…

Presiden Prabowo Subianto mengundang Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo untuk berbuka puasa bersama di…

Meskipun Kementerian Perhubungan memperkirakan penurunan jumlah pemudik pada tahun ini, dengan estimasi hanya sebesar 146,48…

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 3.558 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh…

OJK Memberikan Tanggapan Mengenai Penetapan Sovereign Credit Rating Indonesia oleh Moody’s Investors Service Otoritas Jasa…