portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

BI: Penjual-Pembeli Dapat Kena Pidana Jika Uang Palsu Terdeteksi Beredar di E-commerce

BI: Penjual-Pembeli Dapat Kena Pidana Jika Uang Palsu Terdeteksi Beredar di E-commerce

Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai maraknya uang palsu yang beredar di media sosial hingga e-commerce. Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu, penjualan uang palsu ditemukan di Facebook.

Selain itu, uang palsu yang disamaratakan sebagai uang untuk mahar dan mainan juga sering ditemukan di e-commerce Tanah Air. Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, modus penjualan uang palsu ditemukan di dua e-commerce besar, seperti Shopee dan Tokopedia. Penjual menyebutnya sebagai ‘uang mainan’, meskipun cetakan yang digunakan persis dan menyerupai uang tunai rupiah. Bahkan, mereka menjual pecahan terbaru.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menegaskan bahwa larangan produksi dan peredaran Rupiah palsu telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman sanksi pidana berupa denda, kurungan, atau penjara bagi pelanggarnya.

“Penjualan uang palsu di e-commerce termasuk dalam pelanggaran yang dimaksud dalam ketentuan ini yang dapat dikenakan sanksi pidana kepada penjual maupun pembeli,” ungkapnya, saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2024).

Marlinson menyatakan bahwa BI telah memperhatikan berita mengenai uang palsu yang beredar di berbagai media massa dan sosial. BI mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi berita tersebut, dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam mencintai rupiah dengan cara mengenali, merawat, dan menjaga uang rupiah untuk dapat mengurangi peluang bagi pelaku kejahatan uang palsu.

“Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas mata uang rupiah sebagaimana amanat UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati oleh seluruh warga NKRI dengan terlibat aktif melaporkan setiap bentuk penyebaran, penjualan, dan pemalsuan rupiah,” kata Marlinson.

BI juga menjalin komunikasi dan koordinasi efektif dengan Botasupal dan pihak terkait untuk memantau perkembangan uang palsu, terutama terkait laporan temuan uang palsu oleh perbankan dan masyarakat, serta pengungkapan atau pengembangan kasus oleh Polri, dan proses penuntutan oleh Kejaksaan.

“BI bersama Kominfo, Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA), dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), telah mengambil tindakan preventif yang tegas dalam menekan peredaran uang palsu di media sosial dan platform e-commerce dengan melakukan takedown dan penghapusan link serta website yang terindikasi menjual uang palsu,” tegasnya.

Berdasarkan koordinasi dengan Kominfo sejak tahun 2023, BI, Kominfo, dan pihak berwenang telah melakukan takedown dan pemblokiran lebih dari 287 website, media sosial, dan e-commerce yang terlibat dalam peredaran uang palsu.

“Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan juga langkah antisipatif dalam menekan peredaran uang palsu di masyarakat,” ujar Marlinson.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Penampakan Mobil Kas Keliling Bank Indonesia Diserbu Warga

(haa/haa)

Exit mobile version