Calon Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka berjanji untuk meningkatkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara jika terpilih dalam pemilihan 2024. Janji ini disampaikan dalam dokumen Visi Misi Indonesia Maju.
Meningkatkan gaji ini dianggap penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Prabowo dan Gibran berpendapat bahwa pelayanan publik yang baik hanya dapat terlaksana jika ASN, khususnya guru, dosen, dan tenaga kesehatan, serta TNI, POLRI, dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pada tahun 2024, ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, TNI, dan Polri akan mengalami kenaikan gaji sebesar 8%, sedangkan pensiunan akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12%.
Sebagai catatan, pada masa jabatan Gus Dur, gaji PNS meningkat secara signifikan hampir 3 kali lipat, yaitu sebesar 270%. Hal ini merupakan kenaikan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Selama masa jabatannya yang tidak lebih dari 2 tahun, Gus Dur menghadapi situasi politik yang sulit dan akhirnya digantikan oleh Megawati Soekarno Putri sebagai presiden wanita pertama di Indonesia. Pada masa jabatan Megawati, terjadi kenaikan gaji PNS sebesar 15%.
Sementara itu, Presiden SBY meningkatkan gaji PNS sebanyak 9 kali selama masa jabatannya, dengan besaran yang berbeda-beda. Pada tahun 2008, terjadi kenaikan terbesar sebesar 19,5%.
Presiden Jokowi hanya melakukan kenaikan gaji PNS dua kali, yaitu pada tahun 2015 dan 2019. Kenaikan pada tahun 2019 bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan pertama Jokowi dan tahun politik.