PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Mengapa Pengusaha Meminta Evaluasi Kewajiban Parkir DHE

Pengusaha pertambangan mineral dan batu bara masih tidak sepakat dengan aturan kewajiban eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri. Setelah berjalan selama tiga bulan, pengusaha pertambangan meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan evaluasi.

Aturan DHE ini dapat dievaluasi selama tiga bulan setelah aturan tersebut diberlakukan. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang merevisi aturan sebelumnya yaitu PPP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menyatakan bahwa selama tiga bulan pelaksanaan aturan ini, eksportir mengalami kesulitan dalam mengatur aliran kas di tengah penurunan harga komoditas.

Hendra juga menyatakan bahwa semua eksportir, termasuk pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, merasakan dampak kesulitan dalam mengatur aliran kas. Sebelum aturan ini diberlakukan pada 1 September dan setelah aturan ini diberlakukan, semua eksportir telah mengajukan keluhan terhadap aturan ini.

Aturan tersebut mewajibkan eksportir untuk menyimpan minimal US$ 250 ribu DHE di sistem keuangan domestik selama setidaknya tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus SDA.

Sebelumnya, Plh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Djoko Widajatno, menyatakan keberatan terhadap peraturan yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023. Dia berpendapat bahwa peraturan baru ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang lalu lintas devisa bebas. Peraturan tersebut dinilai akan mengganggu likuiditas dunia usaha yang telah diatur sebelumnya dalam undang-undang.

Djoko juga menyatakan bahwa pengusaha pertambangan, khususnya mineral dan batu bara, khawatir bahwa jika DHE disimpan dalam sistem perbankan dalam negeri, maka kebutuhan valuta asing tidak akan terpenuhi. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan pemerintah menggunakan cadangan tersebut untuk membayar utang pemerintah.

DHE yang masuk ke sistem perbankan Indonesia akan menyebabkan akumulasi cadangan dolar yang besar. Jika digunakan untuk pembayaran utang pemerintah, kekhawatiran mengenai kekurangan valuta asing tidak dapat diatasi karena tingkat komponen dalam negeri dalam industri pertambangan masih rendah.