PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Pegawai Negeri Sipil (ASN) akan Menerima Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan yang Membahagiakan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi ini termasuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Dalam peraturan tersebut, akan ada insentif per-3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan bahwa dalam RPP yang menjadi aturan turunan UU ASN terbaru, kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus.

“Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi,” kata Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN.

Yudi menjelaskan bahwa insentif dan bonus ini menjadi bagian dari motivational rewards. Penghitungannya didasarkan pada skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok. Porsi remuneration mix yang digunakan adalah 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% variable (insentif dan bonus), 25% benefit, dan 5% untuk biaya pendidikan.

“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan,” kata Yudi.

Yudi juga menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN bekerja. Kemudian, akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

“Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini,” tegas Yudi.

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan lain dalam bentuk benefit seperti tunjangan jabatan, jaminan sosial, dan fasilitas yang terbagi dalam monetary dan non-monetary.

Seluruh skema ini, mulai dari perbaikan sistem penganggaran hingga perbaikan remuneration mix diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN. Saat ini, konsep tersebut sedang diuji coba di 16 instansi baik pusat maupun daerah.

“Saat ini konsep yang tadi dijelaskan diuji coba di instansi-instansi pilot project ini untuk melihat apakah anggarannya dapat mendukung. Jadi prinsipnya tidak ada tambahan dari APBN, kita menggunakan anggaran yang ada,” kata Yudi.