Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran Judi Online (Judol) yang diperkirakan memiliki perputaran aliran dana hingga Rp 900 triliun pada tahun 2024.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi menyatakan pentingnya langkah taktis dalam memberantas kasus judi online, antara lain dengan menutup 3 akses jaringan internet yang menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) gratis, membatasi transfer pulsa sebesar Rp1 juta per hari, dan memperkuat patroli siber.
Kementerian Kominfo juga memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencegah peredaran transaksi judol dalam sistem keuangan Indonesia dan bekerja sama dengan aparat hukum untuk tegas dalam memberantas bandar judi.
Pemerintah juga mendorong edukasi masyarakat untuk menghindari judi online serta melindungi data pribadi. Bagaimana upaya Kominfo dalam memberantas Judi Online? Simak diskusi lengkap antara Syarifah Rahma dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi dalam acara Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 07/08/2024).