PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Pendapatan Tunggal PNS: Gaji & Tukin Digabungkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjelaskan tentang konsep gaji tunggal Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, menyatakan bahwa gaji tunggal tidak sama dengan menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang diterima oleh PNS saat ini.

Menurut Alex, sistem gaji tunggal ini dibuat untuk merombak sistem gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini. Dalam sistem gaji tunggal, pendapatan yang diterima PNS akan sangat bergantung pada kinerjanya. Pemerintah akan membuat formula baru untuk menghitung gaji pokok, yang akan mencakup rentang gaji berdasarkan jabatan dan faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan. Pembahasan mengenai rentang gaji ini sedang dilakukan bersama Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk tunjangan kinerja, pemerintah memiliki evaluasi tersendiri. Alex menekankan bahwa besaran tunjangan kinerja seharusnya ditentukan berdasarkan pencapaian kerja pegawai, bukan hanya berdasarkan jabatannya. Istilah “tunjangan kinerja” dalam sistem gaji tunggal juga akan dihapus dan diganti dengan istilah “total reward” atau “insentif kinerja”, yang akan bergantung pada penilaian kinerja pegawai.

Besaran insentif kinerja ini juga sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Pemerintah masih mencari tolok ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besaran penghargaan yang dapat diterima oleh pegawai.

Dengan adanya sistem gaji tunggal ini, diharapkan PNS yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kerja kerasnya. Artikel ini disadur dari CNBC Indonesia.