PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

PNS Tidak Menjamin Gaji Besar, Namun Mempertahankan Kebebasan Pajak dan Melawan Korupsi

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerja sama dengan Transmedia untuk membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank. Penghasilan para pegawai pajak menjadi salah satu yang terbesar di antara ASN, namun masih ada yang terlibat dalam korupsi. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa remunerasi yang tinggi seharusnya dapat mengurangi niat untuk melakukan korupsi. Namun, statement tersebut mendapat kritikan dari beberapa kalangan.

Analis senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution, Ronny P Sasmita, menyatakan bahwa remunerasi yang tinggi belum dapat menjamin pejabat dan institusi pemerintah terbebas dari korupsi. Remunerasi hanya merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi profesionalisme dan akuntabilitas pejabat negara. Faktor lain yang harus diperhatikan adalah faktor institusi dan faktor pengawasan. Faktor institusi mencakup aturan atau regulasi, penerapan aturan, kepatuhan kepada norma moral, etos kerja yang berbasis tanggung jawab tinggi, dan konsistensi dalam menerapkan sanksi. Sedangkan faktor pengawasan melibatkan pengawasan internal, eksternal, dan sosial.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, berpendapat bahwa perilaku koruptif tidak hanya terjadi pada pegawai dengan gaji tinggi. Kasus korupsi dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk perbankan. Piter mengatakan bahwa tindakan korupsi berkaitan erat dengan mental dan perilaku individu, sehingga remunerasi yang tinggi tidak dapat sepenuhnya dijadikan alasan perilaku koruptif.

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memecat satu pegawai dan memberikan sanksi pembebasan tugas kepada dua pegawai lainnya. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, menyatakan bahwa DJP tidak mentolerir kasus korupsi tersebut dan telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.

Ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bentuk komitmen DJP dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.