portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Visi Prabowo Gibran untuk Membangun Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Visi Prabowo Gibran untuk Membangun Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Visi Prabowo Gibran: Transformasi Indonesia Menuju Masyarakat Bebas dari Korupsi

Dalam perjalanan menuju Pemilu 2024, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Visi Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka, memberikan janji kuat untuk memperkuat Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut dokumen visi-misi mereka, keduanya berjanji untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta institusi penegakan hukum lainnya, sebagai bagian dari rencana mereformasi sistem hukum Indonesia.

Tidak hanya dari sisi penindakan, pasangan ini juga menekankan pentingnya Upaya pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif.

“Bekerja sama dan memberikan edukasi langsung terkait korupsi di sektor pendidikan dasar, menengah, dan tinggi,” merupakan salah satu inisiatif yang tertera pada visi misi Prabowo Gibran.

Pasangan ini juga berkomitmen untuk memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta mendorong kolaborasi antara lembaga negara dan sektor swasta dalam Gerakan anti-korupsi.

Prabowo dan Gibran mengakui bahwa korupsi telah menghancurkan perekonomian negara dan mengganggu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya pendekatan seimbang dalam pemberantasan korupsi, dengan fokus pada menghilangkan keuntungan bagi pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Kami percaya bahwa dengan pelaksanaan kebijakan yang tepat, kita dapat menciptakan ekonomi yang merata dan efisien, meningkatkan pendanaan pemerintah, dan mempercepat kemajuan Indonesia,” tegas pasangan capres-cawapres yang didukung oleh sembilan partai politik ini.

Keduanya telah resmi didaftarkan sebagai pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI pada Rabu (25/10/2023), dan setelah menjalani serangkaian tes kesehatan, mereka dinyatakan mampu untuk menjabat sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih.

Penulis: senopati