Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menghapus kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat. Kebijakan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sementara itu, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Budi Karya menegaskan bahwa menghapus istilah TBA dan TBB tidak mungkin dilakukan karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, Budi tidak menampik bahwa harga tiket pesawat saat ini mahal, terutama untuk penerbangan di Indonesia Timur. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan terus membahas kondisi ini untuk evaluasi ke depannya.
Budi menyatakan bahwa kemungkinan pihaknya akan merevisi besaran nilai TBA, namun, mereka masih akan mendengar masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu. Evaluasi terhadap TBA akan dilakukan dengan mempertimbangkan angka-angka yang menjadi bagian dari variabel tersebut.
Artikel Selanjutnya:
Sah! Sekarang Naik Angkutan Umum Sudah Bebas Masker
(wur/wur)