Berita  

Aturan Dolar Ekspor Menimbulkan Keluhan Pengusaha Sawit!

Gapki Mengakui Aturan Simpan Dolar dalam Negeri Berat
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengakui bahwa aturan penyimpanan dolar hasil ekspor yang wajib ditahan selama 3 bulan di dalam negeri berat. Ketua Gapki, Eddy Martono, mengungkapkan bahwa mereka telah memberikan masukan kepada pemerintah dan berharap ada pelonggaran mengenai aturan ini. Eddy juga mempertanyakan sulitnya memperoleh likuiditas dolar dalam bentuk kredit ketika dolarnya ditahan. Ia menyatakan hal ini saat acara IPOC 2023 pada Jumat (3/11/2023).

Eddy menyatakan bahwa kredit saat ini tidak murah, terutama di tengah tren suku bunga yang tinggi. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah memperhatikan hal ini. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, juga menyebutkan bahwa rentang waktu tiga bulan dalam aturan DHE ini menyulitkan eksportir dalam mengatur arus kas di tengah tren harga komoditas yang sedang menurun. Hendra juga mengatakan bahwa beban biaya operasional semakin tinggi dengan tambahan beban biaya tarif royalti.

Hendra menyampaikan bahwa dalam peraturan tersebut terdapat mekanisme evaluasi setelah 3 bulan aturan berjalan. Oleh karena itu, mereka meminta agar evaluasi dilakukan segera pada bulan Oktober ini. Bukan hanya APBI yang meminta evaluasi, tetapi juga KADIN dan APINDO. Menurut Hendra, semua eksportir, baik batubara, mineral, perkebunan, perikanan, kehutanan, merasakan dampak kesulitan mengatur arus kas. Bahkan sebelum aturan ini diberlakukan pada 1 September maupun setelah aturan ini diberlakukan, semua eksportir telah mengajukan komplain.

Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/202311/e-rajut-gabungan-pengusaha-gpkdollar-eksportir-wajib-simpan-di-ri-ini-alurnya