PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Aturan Penggunaan Air Tanah: Izin Negara Diperlukan

Masyarakat diwajibkan untuk mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Aturan ini berlaku untuk instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat yang menggunakan air tanah sebanyak 100 meter kubik perbulan, agar perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Bagaimana urgensi dari peraturan ini?

Menurut Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM, Taat Setiawan, kerusakan lingkungan merupakan ancaman nyata yang disebabkan oleh penggunaan air tanah yang berlebihan. Terlebih lagi, masalah kekeringan yang masih belum terselesaikan menjadi alasan penting untuk mengendalikan penggunaan air tanah.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menyaksikan dialog Safrina Nasution bersama Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia, pada Kamis (02/11/2023).

Saksikanlah program-program CNBC Indonesia TV lainnya melalui live streaming di sini.