PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Barang-Benda yang Disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Rumah Ketua Komisi IV DPR

Jakarta, CNBC Indonesia – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. Barang-barang yang disita meliputi berbagai dokumen, alat bukti elektronik, dan catatan keuangan.

“Pada proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen, alat bukti elektronik, serta catatan keuangan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (11/11) kemarin.

Barang-barang tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik. Kemudian, barang-barang tersebut akan disita secara resmi untuk dijadikan alat bukti dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk,” kata Ali.

KPK melakukan penggeledahan rumah Sudin di kawasan Cimanggis, Depok pada Jumat (10/11) pekan ini. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus korupsi SYL.

Pemeriksaan terhadap Sudin sebenarnya sudah dijadwalkan pada hari yang sama. Namun, Sudin tidak hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan ulang. Setelah Sudin tidak hadir, penyidik justru menyambangi rumahnya dan melakukan penggeledahan.

Sudin sendiri merupakan ketua Komisi IV DPR yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Komisi IV merupakan mitra kerja dari Kementerian Pertanian.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran dana uang korupsi Syahrul Yasin Limpo. Penelusuran tersebut menjadi alasan KPK memanggil Sudin untuk diperiksa.

“Dari keterangan para saksi kami harus menelusuri ke mana aliran uang tersebut dan tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut,” ujar Asep.

Dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, KPK menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni Syahrul, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta. KPK menduga Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk melakukan pungutan terhadap pejabat di Kementan. Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai ditentukan SYL dengan kisaran mulai US$ 4.000 hingga US$ 10.000.