Kejaksaan Agung telah menetapkan Achsanul Qosasi, seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Achsanul langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Achsanul terlihat mengenakan rompi pink saat digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol. Sebelumnya, Achsanul dipanggil sebagai saksi di kantor Kejagung pada Jumat (3/10/2023). Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
Kuntandi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, tim menyimpulkan bahwa sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul sebagai tersangka. Achsanul akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntandi juga menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.30. Uang itu diterima dari seseorang dengan inisial I.H melalui W.P dan S.R. Namun, Kuntandi belum dapat menjelaskan hubungan antara uang yang diterima oleh Achsanul dengan kasus korupsi yang sedang ditangani.
Sebagaimana diketahui, nama Achsanul juga muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
[Gambas:Video CNBC]