PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

ESDM Setujui Perluasan Wilayah Tambang Sebesar 25.000 Hektare

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mengizinkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memperluas wilayah tambangnya (WIUP) hingga 25.000 hektare untuk pemegang IUP Mineral Logam. Begitu juga dengan pemegang IUP Batu Bara, wilayah tambang diizinkan diperluas hingga maksimal 15.000 hektare. Keputusan ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku efektif sejak 23 Oktober 2023.

Keputusan ini juga berlaku untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun, tidak dijelaskan secara spesifik jumlah perluasan wilayah yang diizinkan, melainkan hanya disebutkan bahwa jumlahnya akan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK.

Pemerintah mengizinkan perluasan wilayah tambang ini dalam rangka optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan, serta optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.

Ada beberapa kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK, antara lain wilayah yang berhimpitan dengan WIUP atau WIUPK awal dan terdapat potensi kemenerusan lapisan batu bara atau karakteristik cebakan mineral yang dibuktikan dengan ekstrapolasi data Eksplorasi. Selain itu, wilayah tersebut juga tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain seperti WIUP atau WIUPK lain yang memiliki komoditas yang sama, Wilayah Pencadangan Negara atau Wilayah Pertambangan Rakyat, wilayah yang telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai WIUP mineral logam, WIUP batu bara atau WIUPK, dan wilayah lain yang disebutkan dalam poin b.

Ada juga kriteria pemegang IUP atau IUP yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK, antara lain harus terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba One Data Indonesia/MODI), telah berproduksi minimal 3 tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik, telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal, dan telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).

Sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK, pemegang IUP atau IUPK harus mendapatkan persetujuan atas rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara dengan menerapkan sistem permohonan yang telah memenuhi persyaratan.