PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Gaji PNS Ditinjau Setiap 3 Tahun, Bisa Bekerja di BUMN-TNI/Polri

Jakarta, CNBC Indonesia – Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menggantikan UU No. 5/2014, memperkenalkan konsep mobilitas talenta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN di masa depan akan dapat bekerja di luar instansi pemerintahan, bahkan gajinya akan mengacu pada gaji tertinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Aturan turunan dari UU ini, yang merinci skema mobilitas talenta dan perhitungan penghasilan ASN, akan disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Pegawai yang sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, mengatakan bahwa dalam konsep mobilitas talenta ini, ASN akan dapat mengisi jabatan di berbagai tempat, seperti BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum (BLU), bahkan jabatan strategis di instansi TNI maupun Polri.

“Jadi dalam UU ASN yang baru ini, ASN dapat mengisi jabatan di luar instansi pemerintah. Di BUMN, BUMD, di BLU,” kata Yudi dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN, seperti dikutip Selasa (7/11/2023).

“Kita juga berharap bisa ada pengisian resiprokal ke TNI-Polri. Itu nanti akan kita bahas dengan TNI-Polri, bukan jabatan di level bawah tapi jabatan-jabatan yang strategis,” ucapnya.

Sebelum menuju ke tahap tersebut, Kementerian PANRB akan memperbaiki konsep kesejahteraan ASN, sehingga penghasilan mereka tidak lagi rendah atau di bawah pegawai BUMN. Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah melalui konsep gaji tunggal atau single salary.

“Selama ini kita sering mendengar istilah single salary. Ini masuk dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RPP dan menjadi porsi terbesar. DIM-nya sangat panjang,” ungkap Yudi.

Setelah konsep kesejahteraan ASN diperbaiki, Yudi memastikan bahwa penghasilan dan kinerja ASN akan semakin kompetitif dengan pegawai lain, terutama jika dibandingkan dengan pegawai BUMN. Menurutnya, ASN dan pegawai BUMN memiliki peran sebagai pelayan publik.

“Karena kita sebenarnya sama seperti mereka. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN seharusnya juga bisa kita terima. Oleh karena itu kita membuka mobilitas talenta, kita dapat ke BUMN, mereka dapat ke kita,” ujarnya.

Dengan perbaikan ini, Yudi memastikan tidak akan ada lagi ketimpangan penghasilan yang membuat pegawai BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK, sangat ingin menjadi pegawai BUMN. Oleh karena itu, penghasilan ASN juga akan ditinjau minimal setiap tiga tahun sekali dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

“Karena penghasilannya ada perbedaan besar, maka sistem penggajian yang baru nanti setiap tiga tahun sekali akan melakukan benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan mengambil persentil di BUMN yang merupakan gaji tertinggi di BUMN. Jadi kita akan terus menjaga agar tetap sejajar dengan mereka,” kata Yudi.