portal berita online terbaik di indonesia
Berita  

Investasi di IKN Menguntungkan: Dapat Menguasai Lahan Selama 190 Tahun Tanpa Henti

Investasi di IKN Menguntungkan: Dapat Menguasai Lahan Selama 190 Tahun Tanpa Henti

Pemerintah memberikan jangka waktu pengelolaan Hak Atas Tanah (HAT) kepada investor di Ibu Kota Nusantara untuk waktu yang sangat panjang. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, telah diundangkan sejak (31/10/2023). Pada Pasal baru yang disisipkan pada beleid ini yakni Pasal 16A, yang mengatur mengenai pemberian jangka waktu untuk HAT dalam bentuk hak guna usaha.
“Diberikan jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” tulis Pasal 16A ayat 1, dikutip Kamis (2/11/2023).
Artinya dalam hal pengelolaan tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan paling lama bisa dikelola oleh investor mencapai 190 tahun. Sedangkan HAT dalam bentuk hak guna bangunan diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun dalam satu siklus, yang dapat lakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Begitu juga dengan HAT dalam bentuk hak pakai juga diberikan jangka waktu 80 tahun yang dapat dilakukan pemberian kembali dengan jangka waktu yang sama.
Namun, dalam beleid itu juga dijelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengelolaan, jangka waktu HAT. Termasuk memberikan evaluasi sepanjang 2 tahun sebelum berakhirnya setiap tahapan kriteria.
Untuk diketahui dalam beleid itu dijelaskan hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak milik, atau tanah hak pengelolaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tanah di IKN terdiri dari barang milik negara, barang milik Otorita IKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.
“HAT dapat diberikan di atas tanah hak pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 15A ayat 4.
Dalam penjelasan, pengaturan jangka waktu HAT merupakan aturan khusus atau lex specialis yang berlaku terbatas hanya di Ibu Kota Nusantara. Ketentuan ini dibuat untuk menciptakan daya tarik investor sehingga mau menanamkan modal di IKN.
“Jangka waktu HAT yang lebih lama di Otorita Ibu Kota Nusantara tidak mengurangi bentuk kekuasaan negara atas tanah, karena mekanisme evaluasi dalam pengawasan dalam kepemilikan tanah tetap dilakukan oleh negara secara aktif,” tulis penjelasan dalam Beleid itu.