Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi permintaan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri. Ali Fikri, juru bicara KPK, mengatakan bahwa KPK ingin melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerima permintaan tersebut.
Ali menjelaskan bahwa koordinasi tersebut penting untuk mendapatkan informasi awal tanpa masuk ke dalam substansi perkara. Informasi tersebut akan dianalisis oleh tim dari KPK untuk memutuskan apakah perlu dilakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut. Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri, Ketua KPK, dilaporkan dalam kasus ini dengan tuduhan meminta uang untuk mengurus penanganan kasus korupsi yang melibatkan Syahrul. Firli sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli sebagai saksi dan melakukan penggeledahan terhadap dua rumah yang diduga milik Firli. KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut sebelum memutuskan langkah selanjutnya terkait permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya.