Jakarta, CNBC Indonesia – Penegakan hukum berupa tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta sempat diberlakukan setelah sebelumnya dihapus. Namun, hari ini tilang uji emisi kembali dihapus.
Lebih lanjut, dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 02/11/2022) dijelaskan bahwa tilang uji emisi telah dihapus.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan ikuti program CNBC Indonesia TV lainnya yang dapat disaksikan melalui live streaming di sini.