PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Menanti Keputusan Jokowi: Kebijakan Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan tinggal menunggu waktu. Dia mengatakan penerapan ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Asih menyebut bahwa revisi Perpres nantinya akan mencakup tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. Ada 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit terkait dengan standar ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Perpres ini akan membuat pelayanan lebih terukur.

Selain itu, Perpres juga akan mengatur tentang penahapan pelaksanaan KRIS. Rumah sakit akan diberi waktu untuk memenuhi 12 indikator standar ruang rawat inap peserta. Saat ini, Perpres tersebut masih dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara dan diharapkan akan terbit tahun ini.

KRIS merupakan kebijakan yang akan menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sistem kelas saat ini membagi peserta menjadi level 1, 2, dan 3, dengan iuran yang berbeda dan kualitas pelayanan yang berbeda pula. KRIS akan memberikan pelayanan yang sama untuk setiap anggota.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa sistem KRIS masih dalam tahap uji coba dan sedang dievaluasi sebelum diberlakukan secara luas. BPJS Kesehatan masih memberlakukan aturan lama kepada peserta sampai saat ini. BPJS masih menunggu perkembangan hasil uji coba yang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.