Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 31 Oktober 2023. UU ini mengatur penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Beleid ini mencakup penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.
Pasal 66 UU ini mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau pegawai dengan nama lain selain Pegawai ASN.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan bahwa teknis lengkap penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara yang merupakan aturan turunan dari UU ASN terbaru. Rancangan peraturan tersebut sudah mencapai tahap 70% dan ditargetkan selesai pada akhir 2023.
UU ASN ini juga memberikan mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal, penurunan pendapatan, atau pembengkakan anggaran pemerintah terkait dengan status tenaga honorer. Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal dalam kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer ini.