PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Perbarui Informasi Tentang Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) masih menunggu keputusan dari pemerintah. Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih sama dengan sebelumnya, di mana pasien kelas 3 tetap berada di kelas 3, pasien kelas 2 tetap berada di kelas 2, dan seterusnya. BPJS Kesehatan masih menunggu hasil uji coba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

Pemerintah berencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 1 Januari 2025. Sistem baru ini akan fokus pada perbaikan di tempat tidur, di mana jumlah tempat tidur dalam satu ruangan rawat inap akan berkurang dari enam menjadi empat. Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba untuk mengetahui kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS.

Terdapat 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang telah diterapkan tahun ini, antara lain:
1. Komponen bangunan yang tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara yang memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
3. Pencahayaan ruangan yang memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
5. Kehadiran tenaga kesehatan per tempat tidur.
6. Pemeliharaan suhu ruangan antara 20 hingga 26 Celcius.
7. Pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
8. Batasan kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
9. Penggunaan tirai atau partisi dengan rel yang ditanam di plafon atau menggantung.
10. Adanya kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi yang sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Adanya outlet oksigen.

Sumber: CNBC Indonesia