Pengusaha penyelenggara konser musik menolak rencana pemerintah yang akan melarang produsen produk tembakau dan rokok elektronik memberikan sponsorship. Hal ini tercantum dalam aturan pelaksana turunan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan yang sedang dalam pembahasan oleh pemerintah.
Para promotor menyebutkan bahwa larangan ini akan berdampak terhadap kelangsungan suatu event. Dampaknya akan berbeda-beda tergantung skala dan lokasi, sehingga event di Jakarta tidak bisa dijadikan patokan.
Dewi Gontha, Direktur Utama PT Java Festival Production, menyatakan bahwa peranan sponsor dari perusahaan rokok dalam industri musik sangat besar. Sponsor memiliki peran dalam mensubsidi penyelenggaraan suatu acaraatau mensubsidi harga tiket. Menurut Dewi, jika larangan ini diberlakukan maka perlu adanya penggantinya. Dia juga menyampaikan bahwa sponsor rokok memberikan kontribusi yang besar terhadap industri musik.
Dewi juga menyinggung ihwal industri musik yang baru mulai bangkit lagi pasca pandemi Covid-19. Industri musik membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Dewi tidak menampik bahwa sponsor akan memengaruhi harga tiket. Namun, kontribusi sponsor rokok terhadap industri musik tidak dapat diabaikan.
Dewi menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan adanya aturan baru terkait rokok tersebut. Dia juga menekankan bahwa ada event yang memang membutuhkan dukungan sponsor untuk dapat berjalan lancar. Karena itu, event di Jakarta tidak bisa dijadikan patokan untuk menilai dampak larangan sponsor rokok.