Para buruh menilai bahwa penentuan upah minimum provinsi sebaiknya dihapus. Mereka juga merasa bahwa penentuan UMP tidak ideal memperhitungkan kebutuhan hidup layak. Pada tahun 2024, pemerintah provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di mana UMP tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara dengan kenaikan 7,5% atau sebesar Rp 221.646,57 menjadi Rp 3.200.000. Sedangkan terendah adalah kenaikan UMP di Gorontalo yang hanya naik 1,19% atau hanya Rp 35.750 menjadi Rp 3.025.100.
Besaran UMP tahun 2024 tertinggi masih terjadi di DKI Jakarta yang sebesar 5.067.381 atau hanya naik 3,3%. Buruh sebelumnya menuntut agar upah tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%. Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengatakan bahwa pemerintah seharusnya menetapkan formula penghitungan kenaikan upah dengan memperhitungkan dasar kehidupan layak si pekerja. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi adalah indikator pertumbuhan kemakmuran yang harus dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk pekerja buruh.
Keputusan buruh terkait upah tahun 2024 belum final. Aksi mogok nasional akan digelar untuk memastikan dan merespons kebijakan penetapan upah minimum kota/kabupaten tahun 2024. Tuntutan buruh dalam gabungan KSPI adalah UMK harus naik 15% di tahun 2024.
Ristadi menambahkan bahwa kebijakan penentuan UMP juga tak efektif. Sehingga, pemerintah sebaiknya menghapus kebijakan UMP.