Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendesak masyarakat untuk memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Penyesuaian data NIK sebagai NPWP ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, dengan peraturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terus mendorong masyarakat untuk segera memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 telah dimulai sejak awal tahun ini, dengan batas waktu pelaporan hingga akhir Maret 2023 untuk orang pribadi dan April 2023 untuk wajib pajak badan.
Suryo mengatakan, “Kami mohon kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembaruan. Harapan kami adalah melakukan pembaruan secara bersama-sama dengan login melalui portal pajak.go.id.”
Melalui validasi NIK dan NPWP ini, Suryo menekankan bahwa pengurusan hak dan kewajiban pajak hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yaitu NIK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyak nomor identitas.
Suryo juga menambahkan, “Harapannya ke depan, pada tanggal 1 Januari 2024, sistem administrasi baru dapat digunakan. Dengan pembaruan data dan informasi yang kami miliki, kami dapat menggunakan sistem baru dengan sebaik-baiknya.”
Validasi NIK terhadap NPWP bukan perkara sulit. Ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK tersertifikasi, antara lain:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser dan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan ubah profil.
4. Keluar dari menu profil.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan. Jika berhasil, validasi selesai dilaksanakan.
Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, hanya NIK yang dapat digunakan untuk hak dan kewajiban perpajakan. DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang dapat digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023.