Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa penerapan gaji tunggal untuk PNS belum menjadi fokus utama pemerintah. Dia menyatakan bahwa saat ini fokus kementerian masih pada pembuatan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Single salary belum, kita masih fokus pembuatan peraturan pemerintah,” kata Anas setelah rapat dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR/MPR, Senin (13/11/2023).
Dia mengatakan regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk pelaksanaan UU ASN yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, penerapan single salary masih terkendala oleh kemungkinan aturan ini membawa dampak negatif, yaitu orang yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja digaji sama.
“Kalau single salary kemarin sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dengan yang tidak kerja gajinya single, kan repot,” katanya.
Anas mengatakan dalam evaluasi dengan Komisi II, permasalahan itu muncul. Dia menyatakan masih terdapat ketimpangan kinerja antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada ASN di daerah yang memiliki kinerja tinggi, tapi di tempat lain ada yang kinerjanya sangat rendah.
“Di satu pemerintah daerah banyak pegawai tidak bekerja, bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata, bagi mereka yang tidak bekerja dengan yang bekerja keras bagaimana?” katanya.
Karena itulah, dia menyatakan pemerintah akan fokus terlebih dahulu pada penyelesaian PP UU ASN. Dia mengatakan pemerintah menyiapkan 2 aturan turunan, pertama yang mengatur mengenai manajemen ASN dan kedua, PP mengenai penghargaan dan penghasilan UU ASN. PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” katanya.
Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.
Anas mengatakan untuk penghasilan, pemerintah akan membaginya menjadi dua, yaitu gaji dengan insentif. Dia bilang insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. “Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dengan skema kontribusi,” kata Anas.