Batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2024 jatuh pada besok 21 November 2023. Pengusaha dan buruh masih berselisih pendapat tentang kenaikan UMP 2024.
Di Pemprov DKI Jakarta, sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2024 pekan lalu tidak langsung menemukan kesepakatan. Jumlah usulan kenaikan UMP antara pengusaha dan buruh sangat jauh berbeda, meskipun keduanya sudah di atas Rp 5 juta per bulan untuk UMP 2024.
Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
“Besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000,” kata Nurjaman.
Sementara usulan dari serikat pekerja atau buruh keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15%.
Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono mengatakan pihaknya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan ditambah alpha 8,15% didapatkan angka kenaikan upah mencapai 15%.
“Angka 8,15% itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga ini menjadi satu kesatuan yang kita jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah 15%. Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp5,6 juta (per bulan),” jelas Dedi.