Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengadakan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang tersebut berlangsung selama sekitar 4,5 jam, mulai dari pukul 14.00-18.30 WIB, namun belum mencapai kesepakatan. Terdapat tiga rekomendasi yang berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.
Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Mereka mengusulkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp5.043.000.
Sementara itu, dari serikat pekerja atau buruh, mereka merekomendasikan kenaikan 15% yang keluar dari PP 51/2023. Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja atau Buruh merekomendasikan penetapan alpha sekitar 8,15%. Sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan alpha 8,15%, maka kenaikan upah mencapai 15%.
Dari pihak pemerintah dan pakar ahli, mereka mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Mereka juga mempertimbangkan jarak antara upah DKI dengan Karawang dan Bekasi, serta kenaikan UMP sebesar 4,61%.
Sementara itu, DKI Jakarta membutuhkan untuk mengejar upah Karawang dan Bekasi, serta mengingat bahwa upah Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Oleh karena itu, usulan dari pemerintah dan pakar ahli adalah 0,3 atau 30%.
Artikel Selanjutnya
Libur Panjang 5 Hari, Pengusaha & Buruh Sama-sama Pusing
(mae/mae)