Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023). Rapat tersebut akan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), serikat buruh, pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta pemerintah.
“Rencananya hari Jumat akan dilakukan sidang dewan pengupahan untuk menetapkan UMP Tahun 2024. Yang hadir lengkap dari Pemprov DKI Jakarta, tim pakar dari akademisi, BPS, serikat pekerja, Apindo dan Kadin wakil dari pengusaha,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/11/2023).
Dalam sidang hari ini, akan dibahas perkara-perkara terkait dengan penetapan UMP, seperti inflasi, Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpha) dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
Menyikapi tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dari pekerja atau buruh, Hari mengatakan hal tersebut akan menjadi masukan untuk Dewan Pengupahan dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sekaligus anggota Dewan Pengupahan Nurjaman menjelaskan bahwa pengusaha akan mengikuti regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, rumus formula perhitungan upah minimum adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α), dengan α antara 0,10-0,30. Dengan perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta diperkirakan akan naik antara 2,5% sampai 3,5%.
Berikut ini adalah kisi-kisi UMP DKI Jakarta 2024:
– UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798
– Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%
– Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%
– indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Simulasi perhitungan menunjukkan bahwa UMP DKI Jakarta diperkirakan akan naik antara Rp 126.123 hingga Rp 174.454, berdasarkan formula yang telah ditetapkan.
Pemerintah DKI Jakarta akan menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 hari ini, Jumat (17/11/2023). Rapat tersebut akan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk pakar independen, universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pusat Statistik (BPS), serikat buruh, pengusaha dari Apindo dan Kadin, serta pemerintah.