PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

Sah! Tarif Pajak Karyawan Akan Berubah di Tahun Depan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan format baru dalam penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) pada awal tahun 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa aturan main pelaksanaan tarif efektif rata-rata untuk PPh pasal 21 akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan pada bulan Januari 2024. “Sampai saat ini proses penyusunan atau dasar hukum untuk menetapkan tarif efektif rata-rata yaitu PP dalam proses dan insya Allah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan,” kata Suryo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).

Suryo juga menyatakan bahwa aturan pelaksanaannya, PMK, sudah disiapkan dan insya Allah akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024, jika semuanya dapat terlaksana dengan baik, ter tandatangani dan terpublikasikan

Suryo juga memastikan bahwa dengan format perhitungan TER ini, akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, sebab metode penghitungan pajak karyawannya akan lebih sederhana dan mudah.

Sebagai informasi, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Suryo mengatakan bahwa dengan sistem ini, penghitungan PPh 21 akan menjadi lebih sederhana, mudah, serta memberikan kepastian bagi pemotong atau pemungut PPh 21.

Contoh penerapan TER dan perhitungan potongan PPh dapat dilihat pada contoh Retto, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan, yang bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi.

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya menjadi Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

Adapun, dengan penerapan TER, maka jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln

Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

Dengan demikian, penerapan tarif efektif rata-rata (TER) diharapkan dapat membuat proses pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 menjadi lebih sederhana dan mudah di tahun mendatang.