PortalBeritaAntara.live adalah portal berita online yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, otomotif, dan politik
Berita  

DJP Ungkap Syarat Aturan Pajak 0,5% untuk UMKM Agar Tidak Salah

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi masih bisa dimanfaatkan untuk tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemanfaatan tarif pajak 0,5% bagi UMKM ini sesuai dengan PP 23/2018 yang sudah diperbaharui dengan PP 55/2022.

Aturan ini berlaku bagi WP pribadi atau badan dalam negeri yang omzet bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun PP ini berlaku memiliki masa berlaku 7 tahun untuk WP Pribadi dan untuk PT 3 tahun serta badan berbentuk koperasi atau firma selama 4 tahun yang dihitung sejak terdaftar di DJP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan pajak UMKM 0,5%, simak dialog Savira Wardoyo dengan Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny dalam acara Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 28/11/2023).