Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan pernyataan mengenai larangan kendaraan dalam waktu dekat untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, seperti mobil sekelas Pajero dan Fortuner.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa Pajero dan Fortuner sebenarnya merupakan mobil yang bagus. Dia juga mempertanyakan kecocokan spesifikasi BBM Solar Subsidi untuk digunakan pada mobil-mobil tersebut.
“Dapatkah mereka (Pajero dan Fortuner) menggunakannya? Sepertinya mobilnya juga bagus,” kata Dadan saat ditanya apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner masih dapat membeli Solar Subsidi, di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Meskipun begitu, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan menyempurnakan kriteria pengguna BBM bersubsidi. Pihaknya juga sedang menyiapkan program-program untuk menyosialisasikan aturan baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kriteria pengguna BBM subsidi sedang dibahas, sudah hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menko (Bidang Perekonomian) dan waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.400 CC seperti Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM subsidi. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengarahkan pembeli BBM jenis Solar Subsidi agar dapat lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
“Kebijakan pemerintah bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya mengenai kebijakan pemerintah untuk memperjelas siapa-siapa yang berhak membeli Solar Subsidi.
Tentang apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak dapat membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai bahwa mobil dengan kapasitas CC mesin tinggi hendaknya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non-subsidi karena mobil sekelas Fortuner merupakan golongan masyarakat yang mampu.
“Dilihat dari spesifikasi mesin mobil Fortuner dan sejenisnya, mereka seharusnya menggunakan JBU dan umumnya mereka adalah kalangan mampu,” jelasnya.
Namun, Saleh menegaskan bahwa aturan mengenai siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu revisi tersebut selesai oleh pemerintah.
“Kita tunggu detailnya dalam Revisi Perpres (191/2014),” tegasnya.
(pgr/pgr)