Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji untuk ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Read Also
Recommendation for You

Suasana penuh antusias terlihat saat warga Bogor bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto usai melakukan…

Hari Senin, 10 Februari lalu, terlihat suasana antusias di Bogor ketika Presiden Indonesia, Prabowo Subianto,…

Prabowo Subianto melakukan kegiatan sidak untuk memeriksa program makan bergizi gratis di SDN 1 dan…

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, disambut oleh Mars TNI serta para perwira menengah dan senior TNI…