Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% masih dapat menggunakan tarif tersebut pada tahun pajak 2024.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di laman X, dikutip Senin (27/11/2023).
“Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 23/2018,” ungkap Prastowo.
Dia menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak tahun 2018, masih diperbolehkan menggunakan tarif ini hingga Tahun Pajak 2024.
Namun, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, mereka dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 M) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp 4,8 miliar.
Bagi Wajib Pajak UMKM baru, mereka tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset selama 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT.
Bahkan, lanjutnya, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp 500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah.